Love Beauty >> Cinta keindahan >  >> FAQ >> Pernikahan

pernikahan menurut hukum adat


Pertanyaan
SAYA SUDAH BERSAMA ORANG INI SELAMA 2 TAHUN. ITU TELAH REALATIONSHIP SANGAT ABUSIVE. Aku sedang memikirkan LEAVIN. SEMUA ORANG TELAH MENGATAKAN BAHWA KITA DIANGGAP HUKUM UMUM. AKU TELAH KEHILANGAN SEGALANYA KARENA DIA. JADI SAYA BERTANYA JIKA SAYA BISA MENGAMBIL DIA KE PENGADILAN DAN MEMILIKI SETENGAH DARI APA YANG DIA MILIKI. SAYA MEMILIKI BANYAK SAKSI MELIHAT SAYA MENJADI BEAT, HIT YANG BISA BERSAKSI. APA YANG ANDA PIKIRKAN TOLONG BANTUAN SAYA!

Jawab
Hai Kathryn~

Pernikahan common law bukanlah pernikahan yang sah dan mengikat. Bahkan, saat ini baru 11 negara bagian yang mengakuinya. Anda harus bertanya kepada seseorang yang mengetahui hukum, dan melihat apakah itu berlaku di negara Anda. Anda dapat mengetahuinya dengan pergi ke panitera wilayah pengadilan, di daerah di mana Anda tinggal. Dia akan dapat memberi tahu Anda jika negara bagian Anda menganut hukum pernikahan umum.

Bahkan jika tidak, Anda masih bisa menuntutnya atas harta benda dan barang milik Anda melalui pengadilan sipil. Dan dapatkan penghakiman terhadapnya, untuk mengganti barang-barang Anda. Di sinilah saksi Anda akan masuk.