kehendak
Pertanyaan Katakanlah seorang anak laki-laki ada dalam wasiat saya dan meninggal dan pada saat (kepergian saya) ketika dia akan menerima bagian, dia kemudian meninggal, dapatkah menantu perempuan itu mengklaim bagiannya?
Terima kasih,
Curtis
Jawab Curtis yang terhormat,
Sayangnya, saya bukan ahli wasiat, tetapi saya berpikir bahwa dalam surat wasiat orang tua Anda akan menyebutkan nama penerimanya. Jika resep itu meninggal maka mungkin itu akan pergi ke anggota keluarga lain, yang dapat dianggap oleh hukum..menantu perempuan. Anda harus benar-benar berbicara dengan ahli hukum, seperti pengacara yang menyusun surat wasiat Anda.